Serahkan Ranperda, Pangerang Rahim: Wujudkan Pengelolaan Keuangan Berkelanjutan

  • Bagikan

PAREPARE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare telah menyerahkan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 ke DPRD.

Wakil Wali Kota (Wawali) Parepare, Pangerang Rahim mewakili Wali Kota Parepare, Taufan Pawe yang menyerahkan ranperda tersebut, dan diterima Wakil Ketua II DPRD Kota Parepare, Rahmat Sjamsu Alam dalam rapat paripurna, Senin, 10 Juli 2023. Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir.

Pangerang Rahim mengatakan penyerahan ranperda ini, untuk memenuhi amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 189 ayat (1) bahwa Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah merupakan proses penyusunan dan penyajian laporan keuangan pemerintah daerah oleh entitas pelaporan sebagai hasil konsolidasi atas laporan keuangan SKPD selaku entitas akuntansi.

Dan pada pasal 194 bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan dibahas oleh kepala daerah bersama DPRD untuk mendapat persetujuan bersama.

Pangerang Rahim juga menyebutkan, pelaksanaan seluruh kegiatan yang diprogramkan pada tahun anggaran 2022 telah berakhir pada 31 Desember 2022.

Karena itu, Wakil Wali Kota menyampaikan terimakasih kepada pimpinan dan setiap anggota DPRD Parepare karena telah memberikan dukungan dan kerjasama yang baik dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di tahun pelaksanaan.

"Sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku, tentunya penyampaian laporan menjadi salah bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan di tahun 2022. Sehingga dari aspek keuangan tertuang dalam rancangan peraturan daerah tentang pertanggung-jawaban pelaksanaan APBD 2022, dan tertuang dalam laporan keuangan belanja daerah sesuai dengan format laporan realisasi anggaran pada APBD tahun anggaran 2022 terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tak terduga dan belanja transfer," kata Pangerang Rahim.

Wawali menjelaskan bahwa Pemkot bertekad ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022 mewujudkan pengelolaan keuangan yang sehat, efektif dan berkelanjutan.

"Di mana, hal tersebut dapat menjadi dasar kestabilan perekonomian dan mengoptimalkan alokasi anggaran pada semua sektor pembangunan, agar benar-benar efektif serta mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Parepare," ungkap Pangerang Rahim.

Wawali juga mengajak untuk bersama-sama melakukan pembahasan ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 sehingga tepat waktu. (has)

  • Bagikan