Pemerintah Anggap Gedung Controller Maros Bukan Situs Cagar Budaya Meski sudah Ditetapkan Bupati

  • Bagikan
Papan bicara penanda situs cagar budaya yang berada di bekas kantor contoller masa kolonial belanda di Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros

MAROS, PAREPOS.FAJAR.CO.ID - Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perhubungan dan Pertanahan (DPUTRPP) Kabupaten Maros akhirnya angkat bicara terkait pengerjaan pembangunan Sekretariat Pengolahan Geopark Maros.

Sebelumnya, kegiatan yang menelan anggaran Rp1,4 miliar itu diduga merusak Situs Cagar Budaya Bangunan Controller masa kolonial belanda yang berusia 81 tahun lebih.

Kepala DPUTRPP, Muetazim Mansyur mengaku pihaknya memang tidak melibatkan Tenaga Ahli Cagar Budaya (TACB) dalam proses perencanaan dan pengkajian bangunan yang telah ditetapkan sebagai Situs Cagar Budaya pada tahun 2002 itu.

"Sebelum dilelang, pengerjaan bangunan situs itu saya telah koordinasi dengan dinas pendidikan, nah dasar perkataan dinas pendidikan lah yang kami ambil acuan pengerjaan karena dia tidak mengatakan bahwa ada ini SK Penetapannya," ujarnya saat ditemui, Jumat 6 Oktober 2023.

Muetazim melanjutkan jika pihaknya tetap meneruskan pengerjaan bangunan itu tanpa melibatkan TACB karena tidak ada dasar pelibatan dalam pembangunan gedung yang bukan merupakan situs cagar budaya.

"Saya tidak melibatkan TACB karena sudah saya koordinasikan dengan disdikbud yang menangani masalah kebudayaan dan dia bilang tidak ada SK nya jadi saya jalan, saya ambil dulu langkah awal karena disdikbud mengatakan tidak ada," bebernya.

"Kami PU cuman eksekutor, selain itu kita juga selalu koordinasi dengan dinas terkait, seandainya itu dia bilang masuk situs baru saya koordinasikan dengan TACB, tapi kan saya koordinasikan dengan diknas, tidak ada. Jadi untuk apa," tambah mus.

Mantan Kepala Bidang Bina Marga PU Maros era Bupati Hatta Rahman itu menambahkan jika pengerjaan bangunan tersebut tidak akan merubah struktur bangunan dan tetap mempertahankan keaslian dan model bangunan kolonial model spanyol tersebut.

"Kita tetap mempertahankan bangunannya, apalagi di dalam bangunan itu hanya ruangan petak, modelnya tetap kita pertahankan, bahkan corong yang menjadi karakter bangunan tetap kita buat, kita kerjakan hanya peninggian, atap yang rapuh kita robohkan, struktur bangunan tetap dipertahankan," jelas mus sapaannya.

Meski demikian, Muetazim mengungkapkan tidak menutup kemungkinan pelibatan TACB meski proses pembongkaran telah dilaksanakan.

"TACB masih bisa, kalaupun ada mekanisme yang saya langgar, tapi perasaan saya tidak ada yang saya langgar karena saya berpodoman dengan hasil koordinasi dengan Disdikbud, bukan saya melemparkan ke Disdikbud, tapi jalur koordinasi kami ke situ. Kami menunggu lama," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maros, Andi Patiroi tidak mengetahui penetapan situs cagar budaya bangunan controller peninggalan masa kolonial yang ada. Dirinya mengaku bahwa pihaknya belum pernah melihat SK yang menetapkan sejumlah situs sebagai cagar budaya di Kabupaten Maros.

"Itu situs cagar budaya bukan pemerintah daerah yang tetapkan, itu ditetapkan oleh kementerian, selama ini kan baru dugaan. Kami kan ada TACB dan belum pernah diusulkan itu barang," jelasnya.

Patiroi merasa heran dengan kemunculan SK Bupati Maros Tahun 2002 itu. "Itu SK Bupati saya kurang tahu juga kenapa muncul SK Penetapan bupati itu, dan itukan kalau tim TACB, itu (Situs Cagar Budaya) diusuklan ke pusat untuk ditetapkan sebagai cagar budaya," ungkapnya.

Menurut pemahaman Patiroi, penetapan situs cagar budaya ditetapkan oleh pemerintah pusat. Namun, jika merujuk ke UU No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Pasal 1 Point ke 17 mengatakan Penetapan adalah pemberian status Cagar Budaya terhadap benda, bangunan, struktur, lokasi atau satuan ruang geograifs yang dilakukan pemerintah kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi TACB.

"Kan saya tidak pegang itu SK nya, jadi saya tidak bisa berkomentar banyak terkait itu SK. Tapi penetapannya ini dari pemerintah pusat, jadi setiap penetapan cagar budaya itu prosesnya lama," katanya.

Meski demikian, pihaknya baru mau melakukan komuniasi kepada TACB terkait mekanisme yang berlaku terkait apa yang terjadi kepada situs cagar budaya tersebut.

"Saya juga tidak terlalu paham prosesnya karena ada TACB. Kami ini mencari dimana dokumen tentang itu, kita akan komunikasikan dengan TACB, apakah ini bisa direhab dengan tidak merubah bentuk," ungkapnya.

"Jadi dokumennya kita mau lihat dulu, nanti saya akan bicarakan dengan TACB kami. TACB juga belum koordinasi dengan kami," tutupnya.

Diketahui bangunan berarsitektur Spanyol yang diperkirakan dibangun pada Tahun 1922 itu telah ditetapkan sebagai situs bangunan Cagar Budaya melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Maros Nomor 360/KPTS/433/IX/2002.

Bunyi Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Bupati Maros periode 1999 - 2010, Andi Nadjamuddin Aminullah itu tentang Penetapan Bangunan dan Kawasan Bersejarah Sebagai Situs / Benda Cagar Budaya Yang Dilindungi Dalam Wilayah Kabupaten Maros.

SK itu sendiri masih berlaku dan belum ada pencabutan sebagai Situs Cagar Budaya Bangunan Kantor Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah. Penetapan itu juga diperkuat Perda Nomor 32 Tahun 2001 tentang Pelestarian Situs dan Benda Cagar Budaya Dalam Kabupaten Maros dan UU No 5 Tahun 1992 Tentang Benda Cagar Budaya.

Sejarah bangungan itu dahulu digunakan sebagai kantor pengontrol wilayah Kabupaten Maros sekira tahun 1942 hingga tahun 1951 dan terakhir difungsikan sebagai Sekretariat Bersama Potensi SAR Maros dari tahun 2021 hingga tahun 2023. (*)

  • Bagikan