Syarat Penerima Bansos PKH, Wabup Aris Harap Lakukan Sinkronisasi Data

  • Bagikan

MAJENE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID -- Kementerian Sosial (Kemensos) telah memberikan Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sosial Tunai (BTS) yang hanya diberikan kepada keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bansos itu akan disalurkan kepada masyarakat sesuai dengan kriteria yang sudah ditentukan, sekaitan dengan penyusunan kategori DTKS sebagai syarat penerima BTS dan PKH.

Hal ini, menjadi harapan Wakil Bupati Majene Arismunandar Kalma saat memimpin rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Program PKH di Tebink Cafe Majene, kemarin.

"Kita berharap pekan depan baik Dinsos, Disdukcapil, BPS Majene dan pihak terkait melalukan pertemuan untuk sinkronisasi data," pintanya.

Dijelaskan, sinkronisasi data akan menjadi dasar dalam penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) kabupaten Majene.

 "Saat pertemuan dengan BPJS Majene kita dapat informasi Pemerintah Kabupaten bisa menyusun kriteria penerima program bantuan sosial, dan menjadi instrumen kita dalam penyusunan Perbub," urainya.

Wabup Aris berharap, agar pihak Perbankan dalam hal Bank Nasional Indonesia (BNI) Cabang Majene memberi akses kemudahan dalam mendukung pelaksanaan program sosial di Majene tersebut.

Dalam monev ini, dihadiri Kepala Dinas Sosial Majene, BNI Cabang Majene dan para pendamping program PKH Majene," terangnya. (edy)

  • Bagikan