Konsolidasi Demokrasi: Peran Hukum Dalam Menjamin Partisipasi Publik

  • Bagikan

Penulis : Muh. Nur Pasli
(Mahasiswa IAIN Parepare)

Konsolidasi demokrasi juga bias dipahami sebagai salah satu proses panjang yang membentengi kemungkinan pembalikan demokratisasi, menghindar erosi demokrasi, menghindari keruntuhan demokrasi, yang diteruskan dengan melengkapi kekurangan demokrasi, pendalaman demokrasi dan mengorganisir demokrasi secara berkelanjutan.

Konsolidasi demokrasi juga dimaknai sebagai upaya yag dilakukan secara berkesinambungan untuk mencapai rekognisi dan legitimasi secara kuat dari seluruh aktor politik, baik di tingkat elit maupun akar rumput, bahwa demokrasi merupakan bentuk pemerintahan dan sistem politik yang paling tepat.

Partisipasi publik dapat dipahami sebagai kegiatan yang dilakukan untuk mempengaruhi proses pembentukan kebijakan publik. Partisipasi publik penting untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang dihasilkan tidak hanya bermanfaat bagi orang-orang tertentu, tetapi juga dampak positif bagi masyarakat.

Partisipasi publik dalam pembentukan peraturan daerah, memberikan ruang menyalurkan aspirasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan pemerintah, hal ini terlihat dari UndangUndang No.32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah Pasal 139 ayat (1), “masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan rancangan Perda.

Partisipasi publik sudah sangat jelas diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, masyarakat mempunyai hak untuk ikut terlibat dalam pembentukan kebijakan publik, disini peran pemerintah daerah harus lebih aktif membuka.

Partisipasi itu dimaksudkan untuk menjamin agar setiap kebijakan yang diambil mencerminkan aspirasi masyarakat. Dengan adanya keterbukaan dari pemerintah daerah, pembentukan peraturan daerah dapat terlaksana dengan baik sehingga fungsi kontrol dapat berjalan dan keinginan masyarakat dapat tersalurkan Partisipasi.

Manfaat kebijakan publik adalah: 1. Memberikan landasan yang lebih baik untuk pembentukan kebijakan publik. 2. Memastikan adanya implementasi yang lebih efektif karena warga mengetahui dan terlibat dalam pembuatan kebijakan publik. (**)

Editor: PARE POS
  • Bagikan