Tersangka Korupsi Gaji Honorer di Enrekang Masih Terima Gaji 25 Persen

  • Bagikan

ENREKANG, PAREPOS.FAJAR.CO.ID - Mantan Kepala Dinas Kesehatan Enrekang, ST bersama PPTK dan bendahara pengeluaran Dinkes tahun 2020- 2022, telah dijebloskan dalam Rutan Kelas II B Enrekang, atas kasus dugaan korupsi penyelewengan upah honorer Dinkes Rp 391 juta lebih.

ST pun terancam dipecat secara tidak terhormat karena dinilai melakukan pelanggaran berat. "Itu sudah pelanggaran berat ASN, bisa saja dilakukan (dipecat secara tidak terhormat)," kata Sekretaris Daerah Enrekang, Andi Sapada kepada media.

Sapada mengungkapkan, mantan kadiskes itu, saat ini menjabat sebagai Asisten I Pemkab Enrekang. Kata dia, masih menunggu perkara tersebut berkekuatan hukum tetap atau inkrah di pengadilan untuk selanjutnya melakukan proses pemecatan.

"Pemberhentian itu setelah inkrah. Tetap kita gunakan praduga tak bersalah, makanya kita tunggu inkrah dulu. Bersangkutan tetap menerima gaji 25 persen selama belum diberhentikan dan sementara jabatan asisten pelaksana tugas," ucapnya.

Dia menyayangkan mantan Kadiskes Enrekang tersebut terlibat dalam kasus penyelewengan upah honorer. Menurutnya, musibah itu juga sebagai pembelajaran bagi segenap ASN di Enrekang agar tidak melakukan penyimpangan yang bisa merugikan diri sendiri dan daerah.

"Ini musibah ya, kami harap kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Ini pastinya sebagai pembelajaran bagi semua ASN lingkup Enrekang, selalu mengikuti aturan yang ada dan tidak melakukan penyimpangan yang merugikan diri, lebih cermat dan berhati-hati soal akuntabilitas pengelolaan keuangan," jelasnya.


Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang menetapkan mantan Kadis kesehatan Enrekang ST yang saat ini menjabat sebagai Asisten I Pemkab Enrekang sebagai tersangka kasus korupsi upah honorer.

ST ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni, RH selaku mantan PPTK dan AA sebagai mantan bendahara pengeluaran. Ketiganya diduga telah melakukan penyelewengan gaji honorer lingkup Dinkes Enrekang tahun 2020-2022 dan mengakibatkan kerugian negara Rp 391 juta lebih. Ketiga tersangka ini, sudah dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas II B Enrekang. (Han)

  • Bagikan