Pemkot Parepare Siapkan Rp18 Miliar untuk Bayar THR ASN

  • Bagikan
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Parepare Prasetyo Catur

PAREPARE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID -- Sebentar lagi, Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare segera cair. Bahkan, Pemkot telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp18 miliar untuk membayar THR bagi ribuan ASN. Pencairan ini, direncanakan pekan depan.

Apalagi, Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare Akbar Ali telah mendatangi Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang pencairan THR tahun 2024 itu.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Parepare, Prasetyo Catur mengatakan, Pemkot Parepare telah menyelesaikan proses administratif yang diperlukan untuk pencairan THR ini. Bahkan kata dia, pembayaran THR tersebut telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.

"Sesuai petunjuk wali kota, THR bagi ASN, Insyaallah di rencanakan awal April 2024," kata Prasetyo Catur, Selasa, 26 Maret 2024.

Dia menjelaskan, saat ini Pemkot Parepare telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp18 miliar untuk pembayaran THR bagi ASN dan PPPK.

Ia menyebutkan regulasi itu menjadi dasar dan ditindaklanjuti dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwali).

"Pembayaran THR ini berdasarkan perwali. Bahkan, sudah di tanda tangani perwalinya oleh Pj Wali Kota. Apalagi, Peraturan pemerintahnya sudah ada," jelasnya.

Dia menegaskan, besaran THR yang akan diterima PNS yaitu sesuai besaran satu kali gaji pokok masing-masing.

Dia juga menambahkan, untuk Gaji ke-13, pembayaran baru dapat dilakukan pada bulan Juli 2024, mendatang.
"Sesuai petunjuk peraturan pemerintah itu, Gaji ke-13 dibayarkan pada bulan Juli. Namun, dalam waktu dekat ini THR, paling lambat tanggal 4 April," tandasnya (*)

Editor: PARE POS
  • Bagikan