Bulan Ramadan, Pemkab Pinrang Bolehkan Salat Tarawih di Masjid

  • Bagikan

PINRANG,PAREPOS.FAJAR.CO.ID– Pemerintah Kabupaten Pinrang pelaksanaan salat tarawih berjamaah di masjid atau musala selama bulan Ramadan mendatang.

Hal itu ditegaskan Bupati Pinrang Irwan Hamid saat memimpin apel pagi di Halaman Kantor Bupati Pinrang,Senin 28 Maret 2022

Meskipun begitu, ia mengimbau agar jemaah tetap berdisiplin untuk menjaga kesehatan.

“Pelaksanaan salat tarwih bisa dilakukan di masjid namun jemaah tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes)”tegasnya.

Dihadapan para jajaranya, Ketua DPC Demokrat Pinrang itu menekan agar memanfaatkan bulan suci ramadan ini dengan meningkatkan ibadah kepada sang pencipta.

Diakhir sambutnya Irwan Hamid mengingatkan masyarakat untuk vaksinasi. “Melalui kesempatan ini, saya kembali menghimbau masyarakat yang belum divaksin untuk melakukan Vaksin” tutupnya.(mnr/B)

  • Bagikan