Video Viral Wanita Bercadar Ciwidey Tunjukkan Area Sensitif Diburu Netizen

  • Bagikan
Potongan video wanita bercadar di kebun teh Ciwidey. (IST)

BANDUNG, PAREPOS.FAJAR.CO.ID -- Video wanita bercadar viral di media sosial. Diketahui jika lokasinya diduga di Kebun Teh Ciwidey, Jawa Barat.

Video yang berdurasi full 39 detik ini memperlihatkan seorang wanita dengan sengaja memamerkan area sensitifnya.

Diketahui jika unggahan tersebut berasal dari akun @shinta di group Ciwidey Viral. Dalam unggahan tersebut, terlihat seorang wanita duduk di atas batu besar. Ia mengenakan baju jeans biru dengan hijab dan cadar hitam.

Namun, tiba-tiba dia menyingkap bajunya dan ternyata tidak mengenakan celana. Aksi tersebut sangat tidak senonoh karena menunjukkan area sensitifnya.

Video tersebut merekam suasana di sekitar lokasi dengan jelas tampak video wanita bercadar tersebut direkam di kebun teh pada siang hari, meski area terlihat ramai.

Namun si wanita tampak santai membuka bagian sensitifnya itu. Wanita pemeran dalam video tersebut tidak malu dan takut memamerkan area sensitifnya di hadapan banyak orang.

Kini link video viral Ciwidey wanita bercadar tengah diburu oleh pengguna sosial media lantaran penasaran.

Jelas saja beredarnya konten tersebut memicu rasa penasaran. Akibat, tak sedikit netizen yang berkomentar ingin mendapatkan video dari si pengunggah.

Hingga saat ini netizen juga penasaran dengan sosok wanita bercadar yang ada di dalam video viral Ciwidey.

Meskipun begitu, netizen disarankan agar berhati-hati mengklik video-video yang beredar di media sosial.

Sebab, banyaknya link yang mengandung pishing, merupakan link yang harus dihindari karena bisa berisi kejahatan elektronik berbahaya yang bisa merugikan orang yang membukanya.

Tidak sedikit juga data-data dapat bocor dan terkena penipuan yang merugikan jika tidak sengaja membuka link tersebut. Jangan sembarang mengakses link yang diberikan orang asing terlebih lagi jika link video tidak senonoh.

Tak hanya itu, penyebaran konten-konten asusila juga dilarang, sebagaimana diatur dalam undang-undang. (*)

  • Bagikan