BPJS Ketenagakerjaan Kerja Sama BPC HIPMI Parepare Peduli Perlindungan Jaminan Sosial Bagi Pelaku Usaha

  • Bagikan

PAREPARE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID -- Dalam event Ramadhan Fair Tahun 2024, yang dibuka Pj Walikota Parepare Akbar Ali, juga dilakukan lounching kegiatan HIPMI Kota Parepare kerja sama Peduli Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjan Bagi Pelaku Usaha, Minggu, 17 Maret 2024.

Penandatanganan kerja sama itu disaksikan Pj Walikota Akbar Ali dan Wakil Ketua DPRD H Tasming selaku Dewan Kehormatan BPC HIPMI Parepare.

Ketua Panitia Ramadhan Fair Tahun 2024, Aditya Budiamin mengatakan, bersamaan juga diserahkannya kartu peserta tenant UMKM kepada peserta tenant. Seluruh peserta tenant UMKM pada pada kegiatan Ramadhan Fair kali ini sudah didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Sebelumnya, Ketua BPC HIPMI Parepare Syamsul Rijal Madani saat acara teknikal meeting mengatakan, HIPMI merupakan kelompok pengusaha yang berlandasan Social Preneur, turut aktif juga dan peduli terkait perlindungan bagi pelaku usaha.

“Kami mengapresiasi sekali kerja sama yang digagas kali ini, pelaku usaha, pemerintah kota, dan BPJS Ketenagakerjaan bersama-sama mengajak pelaku usaha serta memberikan contoh kepada para pelaku usaha, khususnya UMKM," kata Rijal.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Parepare Sri Muliana menjelaskan, pada acara pembukaan Ramadhan Fair kemarin, juga diserahkan santunan kepada kepada Ahli Waris Amiruddin Nur yang bekerja sebagai pedagang.

Almarhum baru menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 6 bulan. Santunan yang diserahkan secara simbolis oleh Pj Walikota Akbar Ali.

Kepada BPJS Ketenagakerjaan, keluarga ahli waris mengucapkan terima kasih. Santunan sebesar Rp42 juta yang diterima keluarganya, sangat membantu sekali.

“Kami tidak pernah tau ke depannya apa yang terjadi, sebab sebelumnya almarhum dalam keadan sehat-sehat saja. Kami mengajak kepada masyarakat Kota Parepare juga yang memiliki pekerjaan, agar memastikan terdaftar pada program BPJS Ketenagakerjaaan, sebab tidak diminta-minta risiko saat menjalani pekerjaan bisa menimpa siapa saja, tanpa melihat apapun pekerjaan, termasuk meninggal dunia,” kata anak almarhum Amiruddin Nur. (**)

  • Bagikan