Polisi Majene Ringkus Dua Tersangka Narkoba

  • Bagikan

Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan pada press release di Mapolres Majene. (Foto: Ardedy)

MAJENE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID -- Dua pria inisial SR (49) dan AC (45) diamankan Satuan Narkotika Polres Majene. Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian mengungkap hal itu dalam press release yang digelar di Aula Mapolres Majene, kemarin. 

AKBP Febriyanto menuturkan, Satuan Narkotika Polres Majene kembali menunjukkan kemampuannya mengungkap para pelaku kejahatan, khususnya penyalahgunaan narkoba dan obat-obat terlarang lainnya.

"Berawal dari tertangkapnya SR di kontrakannya di BTN Griya Pesona Lembang, Majene dengan melalui informasi masyarakat. Sedangkan AC warga di Lingkungan Saleppa, Kelurahan Banggae, Majene juga ikut diamankan berdasarkan pengakuan SR, bahwa keduanya bersama-sama mengonsumsi barang haram itu," tuturnya.

Menurut Kapolres Majene, AC adalah seorang jurnalis salah satu media online di Sulbar, yang seharusnya sebagai mitra membantu pihak keamanan (Polri) dalam memberantas setiap kejahatan. Tetapi  malah sebaliknya justru ikut terlibat di dalamnya.

 "Pada proses interogasi, bahwa AC membeli paket dari SR dengan nominal rupiah sebanyak Rp900.000 secara transfer," jelasnya.

Atas perbuatannya, keduanya di jerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo pasal 127 hurup a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Dari tangan keduanya diamankan barang bukti (BB) berupa satu pembungkus rokok sampoerna berisi enam buah pipet sudah terpotong dan satu tutup botol yang telah dilubangi, satu shaset bekas pakai, satu pirex bekas pakai, tiga shaset kosong, satu korek gas dan hendphone Oppo F 11 (milik SR). 

Sementara, dari tangan AC diamankan satu kaca pirex berisi narkotika jenis shabu berat Netto: 0,0015 gram, satu shaset plastik bekas, tiga shaset kosong, satu pembungkus rokok, enam potongan pipet, satu tutup botol yang telah dilubangi, satu korek gas dan satu hendphone realmi. 

Dari hasil pemeriksaan laboratorium forensik, keduanya juga positif methapetamine dengan laporan Polisi Nomor LP/A/53/V/2022/Polda Sulbar/ Res Majene/SPKT tanggal 9 Mei 2022. 

Di akhir press release, Kapolres Majene berharap, agar tidak ada lagi masyarakat yang menggunakan narkoba, karena sangat merusak diri sendiri maupun orang lain. (edy)

  • Bagikan