Syarat TPP Terpenuhi, Pemkot Parepare Didesak Segera Bayar Hak Pegawai

  • Bagikan

Wakil Ketua DPRD Parepare Rahmat Syamsu Alam

PAREPARE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID -- Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi 1.600 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Pemerintah Kota Parepare masih belum ada kepastian kapan dibayarkan.

Hal itu berdasarkan hasil Rapat Antara Ketua dan Anggota DPRD Kota Parepare bersama Pemerintah Kota Parepare yang berkaitan dengan TPP, termasuk Sekda, Asisten Pemkot, Kepala BKD, dan lainnya di Ruang Banggar Sekretariat DPRD Kota Parepare, Senin 9 Mei 2022.

Wakil Ketua II DPRD Kota Parepare, Rahmat Sjamsu Alam menjelaskan, syarat TPP ini sudah terpenuhi. TPP sudah dianggarkan di APBD, sudah ada persetujuan di DPRD, kalau tidak ada acuan PP yang mengatur, itu harus persetujuan Mendagri, Gubernur juga ada.

Hanya saja dalam Perwali ada mensyaratkan pemberian itu berdasarkan aplikasi E-Kinerja. Ini yang belum siap seperti daerah lainnya pada awalnya. Tetapi dalam Perwali juga ada pintu ruang pada pasal 23 menyebut boleh diantarkan melalui disiplin.

"Kalau aplikasinya belum siap, boleh melalui disiplin ASN. Sebetulnya tidak ada masalah karena di pintu Perwali itu ada ruang. Kalau Kepala Daerah belum bisa menilai melalui aplikasi, bisa melalui disiplin itu," ujarnya.

"Kita harap nanti Pak Sekda setelah pertemuan ini, bisa bertemu Pak Wali untuk membicarakan kelanjutan ini. Insya Allah Senin nanti kita pertemuan kembali menyikapi itu. Kita minta Pemda segera bayarkan TPP" tambahnya.

Berbicara basic, ada kelas jabatan dan kinerja yang mengatur, menurutnya itu tidak ada persoalan. Cara menilai, itu sudah ada aturannya, sehingga itu tidak sama nilainya.

"Memang ada teman-teman menyikapi adanya tambahan lainnya. Contohnya insentif. Insentif ini diatur PP Nomor 69 tahun 2010 itu diberikan 5 persen dari realisasi PAD. Ini diberikan kepada pengelola insentif. Karena memang diatur juga dalam Permendagri, ada juga di PP 12 tahun 2018 Pasal 58. Di situ mengatakan bahwa indikator pemberian TPP adalah Penilaian objektif lainnya (POL) berdasarkan peraturan perundang-undangan. Itulah yang dipakai," jelasnya.

Ia pun meminta ke Pemda agar segera melakukan pembayaran TPP. Terkait target, RSA menjelaskan, TPP ada anggarannya dalam APBD. (nan)

  • Bagikan