Wauw, Pernikahan Dini Terjadi di Wajo, Bupati Perintahkan OPD Terkait Turun Tangan

  • Bagikan

Kedua mempelai di bawah umur saat berada di pelaminan.

WAJO, PARE POS.FAJAR.CO.ID -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo memberi atensi serius perihal pernikahan sepasang remaja di Desa Pallae, Kelurahan Wiring Palannae, Kecamatan Tempe, Minggu, 22 Mei lalu.

Bupati Wajo H Amran Mahmud meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait turun tangan menindaklanjuti.

Kedua mempelai yang baru duduk di bangku SMP itu, diketahui bernama MF (15) dan NS (16). Mereka viral di jagat maya setelah video dan foto mereka beredar.

Informasi dihimpun, NS masih duduk di kelas 3 SMP, sedangkan MF kelas 2 SMP. Keduanya masih satu kampung dan menikah karena dijodohkan.

Sebelum terjadi pernikahan, kedua mempelai mendapatkan penolakan dari pemerintah lurah setempat untuk mendapatkan pengantar nikah, lantaran masih di bawah umur.

Bupati Wajo Amran Mahmud mengaku sangat menyayangkan hal ini. Ia pun telah memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Wajo Armayani bersama OPD dan pihak terkait untuk menindaklanjuti.

"Sangat disayangkan masih saja terjadi pernikahan di bawah umur. Melalui WA (WhatsApp) Group, kita sudah minta Ibu Sekda untuk segera menindaklanjuti dan mengadakan pertemuan bersama OPD dan stakeholder terkait," kata Amran Mahmud.

Selain itu, hal itu juga disayangkan, karena Pemkab Wajo saat ini sedang gencar-gencarnya melakukan sosialisasi dan upaya pencegahan usia dini. "Kita ingin agar kasus ini di Wajo bisa berangsur-angsur turun, bukan malah meningkat," imbuhnya.

Sementara, Kepala Dinas Sosial P2KBP3A, Ahmad Jahran menjelaskan, menurut laporan dari Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), baik wali maupun pihak keluarga lainnya pernah mengajukan permohonan rekomendasi Layak Menikah pada UPTD PPA.

"Kalau pun mengajukan, pasti tidak akan direkomendasikan layak menikah, karena masih dalam usia anak. Dan sampai saat ini UPTD PPA kami belum pernah mengeluarkan rekomendasi Layak Menikah bagi pemohon yang usianya di bawah 19 Tahun," ucapnya.

Ahmad Jahran yang sudah menerima instruksi Bupati pun mengaku akan segera mempersiapkan rapat tindak lanjut terkait dengan kasus tersebut. (chi)

  • Bagikan