Komisi I DPRD Majene Konsultasi BKN Makassar, Soal PNS Calon Kades dan Perangkat Desa

  • Bagikan

Komisi I DPRD Majene foto bersama saat melakukan Kunker ke BKN Wilayah IV Makassar, Sulsel.

MAJENE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID -- Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majene melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Wilayah IV Makassar, Sulsel.

Kunker kali ini, bertujuan untuk konsultasi dan menindaklanjuti surat edaran BKN Pusat Nomor 4/SE/XI/2019 tentang PNS yang menjadi kepala desa dan perangkap desa.

"Jadi kunjungan kita, bersama pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Majene untuk konsultasi di BKN wilayah IV Makasaar," terang Budi Mansur Anggota DPRD Komisi I dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), kemarin.

Budi menjelaskan, dari hasil konsultasi bahwa apabila seorang calon kepala desa atau aparat desa dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS), maka dengan catatan dibebastugaskan dari jabatan PNS, tanpa mengurangi haknya sebagai PNS. Terkecuali tunjangan jabatan tidak boleh lagi mendapatkan yang bersangkutan.

Selain itu, lanjutnya, demikan juga terdapat kepala desa dan perangkat desa lolos dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) atau honorer harus memilih salah satunya, dan tidak boleh merangkap tugas tersebut.

"Dari dasar inilah, sehingga kami dari Komisi I DPRD Majene menyampaikan ke pihak PMD untuk mendata semua kepala desa dan aparat desa, untuk menghindari dobel job dan doble penggajian, karena berpotensi menjadi temuan pihak pemeriksa," pintanya.

Karena itu, dia berharap agar PNS yang menjadi kepada desa dapat memahami benar Pasal 43 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang berbunyi, (1) Pegawai Negeri Sipil mencalonkan diri dalam pemilihan kepala desa harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat yang berwenang.

Sementara Ketua Komisi I DPRD Majene, Napirman mengatakan, upaya yang dilakukan dalam rapat konsultasi tersebut, untuk lebih memperjelas aturan terkait bagi PNS yang ingin mecalonkan kepala desa. Sehingga perlu dilakukan konsultasi sebagai sosialisasi untuk disampaikan kepada pihak yang ingin maju pada pilkades serentak 2023 mendatang. (edy)

  • Bagikan