Massa Demo di Depan PN Pinrang, Sidang Kedua Terdakwa Penyegelan Tower

  • Bagikan
Foto massa aksi di depan PN Pinrang

PINRANG,PAREPOS.FAJAR.CO.ID-- Gabungan mahasiswa dan masyarakat Tonyamang melakukan aksi demontrasi di Depan Pengadilan Negeri (PN) Pinrang,Selasa 23 Januari 2024.

Kehadiran puluhan mahasiswa dan masyarakat itu untuk mengawal jalanya persidangan dakwaan tiga masyarakat Tonyamang yang diduga melakukan penyegelan tower.

Dalam orasinya,massa menuntut pembebasan ketiga warga tersebut,karena dinilai ketiga warga itu mendapat kriminalisasi.

Desakan lainya, massa aksi meminta agar tiga warga yang sedang menjalani proses sidang tersebut tidak dilanjutkan proses hukumnya. Mereka ingin tiga warga dibebaskan atau ditangguhkan penahanannya untuk sementara.

Terpisah Humas Pengadilan Negeri Pinrang Ayu Tri Ayudia menjelaskan, hasil mediasi dengan perwakilan massa aksi sejumlah poin disepakati diantaranya soal permintaan bertemu dengan terdakwa dan sidang dilakukan terbuka dengan menambah jumlah peserta sidang itu dikabulkan

Soal permintaan penangguhan penahanan ke tiga terdakwa. Pihak Pengadilan Negeri akan mempelajari permohonan berkas pengajuan penangguhan tersebut.

"Soal keputusan penangguhan penahan diserahkan kepada mejelis hakim yang akan menentukan".

Dalam pantauan,Selasa 23 Januari 2024 sekitar pukul 10.00 Wita, massa berkumpul di depan kantor PN Pinrang. Massa aksi menggunakan mobil komando yang dijadikan sebagai mimbar orasi. Sebagian massa memegang spanduk bertuliskan "bebaskan warga tonyamang" tulisan lainya "protes bukan pidana"

Diketahui hari ini Terdakwa menjalani sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi

Diberitakan sebelumnya, tiga warga di Kampung Tonyamang Kecamatan Patampanua,Pinrang, menyegel tower Base Transceiver Station (BTS) ditangkap. Kasus penggembokan tower telekomunikasi inipun tengah bergulir di persidangan.

Kasi Intel Kejari Pinrang, Fauzan Eka Prasetia mengatakan ketiga pelaku masing-masing berinisial KMD, SDM dan AAK. Ketiganya dalam proses menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Pinrang.

Fauzan menambahkan, tower BTS tersebut disegel sejak Desember 2022 lalu. Tower yang disegel itu terletak di Kelurahan Tonyamang, Kecamatan Patampanua.(*)

  • Bagikan