Harga Batu Gunung,Pasir dan Tanah Timbunan Resmi Naik di Pinrang

  • Bagikan

PINRANG,PAREPOS.FAJAR.CO.ID-- Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pinrang secara menaikkan harga patokan penjualan jenis batu gunung,pasir kuarsa dan tanah timbunan. Kebijakan itu telah disosialisaikan kepada pengusaha tambang.

Kepala BPKPD melalui Kepala Bidang Pendapatan Harumin mengatakan, kenaikan harga patokan ketiga jenis komoditas tambang tersebut berdasarkan surat Gubernur Sulawesi Selatan nomor 1754/XII/2023 tentang perubahan atas keputusan sebelumnya nomor 1417/VII/tahun 2020 tentang penepatapan harga patokan penjualan meniral bukan logam.

Harumin merinci, untuk harga batu gunung dari Rp.40.000 naik menjadi Rp.50.000 m3. Pasir kuarsa dari harga Rp.40.000 naik Rp.41.000 m3.Tanah timbunan pilihan Rp.15.000 naik menjadi Rp.25.000 m3

Kenaikan harga ketiga komoditas tambang itu mulai diberlakukan tahun ini. Ia berharap kebijakan ini memberikan sumbangsi yang signifikan pada pendapatan daerah.

Sebagai informasi komoditas tambang yang tidak mengalami kenaikan yakni :
Pasir Rp.40.000 m3,kerikil Rp.30.000 m3,sirtu Rp.30.000 m3,batu pecah Rp.30.000 m3,tanah timbunan biasa Rp.10.000,batu merah Rp.15.000 m3.(*)

  • Bagikan